Wednesday, September 5, 2007

Daerah Pertambangan dan Kemiskinan

Kejadian Gizi Buruk yang ditemukan pada bulan April 2007 di RT. 1 Kelurahan Karang Jaya pada seorang anak yang bernama Jalina, berakhir dengan meninggalnya Jalina pada Agustus 2007 tadi, latar belakang orang tua Jalina yang hanya petani miskin dengan penghasilan kurang dari Rp. 150.000 per bulan salah satu indikator ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok (sembako) dan kebutuhan gizi anaknya (Sarvawi, Ketua RT. 01 Kelurahan Karang Jaya).

‘Gizi Buruk Jalina’ hendaknya menjadi ‘referensi’ bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kelurahan Karang Jaya yang ‘notabene’ sebagai daerah penghasil minyak di Kota Prabumulih, dan sangat tidak pantas rasanya tingkat ekonomi dan kesehatan masyarakatnya jauh tertinggal dibandingkan Kelurahan-kelurahan lain yang ada di Kota Prabumulih.

Dana bagi hasi dari minyak dan gas bumi... pada tahun 2007 yang diterima pemerintah Kota Prabumulih sebesar 67, 743 Milyar (Enam Puluh Tujuh Koma Tujuh Empat Tiga Milyar), sedikit banyaknya juga berasal dari Kekayaan Alam yang berada di wilayah Kelurahan Karang Jaya (Struktur Talang Jimar Area Prabumulih) yang di eksploitasi PT Pertamina EP Region Sumatera.

Siapa yang bertanggung terhadap aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan di Kelurahan Karang Jaya?

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Pertanyaanya adalah sejauh mana kemakmuran rakyat diciptakan oleh pelaksana negara di negeri ini jika pada kenyataannya komuniti lokal yang sebagai penghasil minyak bumi aspek sosial,ekonomi, kesehatan, dan lingkungannya dominan masih berada pada kondisi memprihatinkan?

Dimana hati nurani para penyelenggara negara di Kota Prabumulih ini ketika keadilan tidak dapat dirasakan komuniti lokal yang turut membangun Prabumulih ini dengan ‘emas hitam’ dari daerah mereka.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di jalan lingkar, bukan jaminan bagi komunitas lokal penghasil minyak bumi untuk untuk lepas dari kesulitan ekonomi sehingga mampu membeli makan yang bergizi untuk anak-anaknya, dan bantuan sesaat dari PT Pertamina dalam bentuk program sehat ibu dan anak (sehati) yang lebih dominan sebagai wujud ‘CSR Peduli’ dinilai masyarakat lokal (kelurahan/desa) secara potensial belum mampu mengatasi permasalahan gizi buruk di daerah mereka.

Pemerintah Daerah dan WAJIB bertangung jawab untuk menigkatkan kualitas Kesehatan dan kehidupan masyarakat Karang Jaya sebagai mana amanat Undang Undang No 23 Tentang Kesehatan.

Demikian juga dengan PT Pertamina EP Region Sumatera yang mengeksploitasi kekayaan alam didaerah mereka turut berkewajiban bertanggung jawab terhadap dan kondisi social ekonomi, kesehatan dan lingkungan di Karang Jaya sebagaimana amanat Undang Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ***

(Penulis: Okto Rano, pemerhati masalah lingkungan di Prabumulih. Aktif di Jaringan Pengembangan Masyarakat, Jl. Talang Jimar No. 39 Prabumulih - Sumatera Selatan, 31123. kontak penulis: jaringanpm@yahoo.co.id




2 comments:

Silakan Komentar, tapi jangan nyampah :D

banner8.gif