Showing posts with label lingkungan hidup dan pengelolaan sda. Show all posts
Showing posts with label lingkungan hidup dan pengelolaan sda. Show all posts

Wednesday, September 5, 2007

Daerah Pertambangan dan Kemiskinan

Kejadian Gizi Buruk yang ditemukan pada bulan April 2007 di RT. 1 Kelurahan Karang Jaya pada seorang anak yang bernama Jalina, berakhir dengan meninggalnya Jalina pada Agustus 2007 tadi, latar belakang orang tua Jalina yang hanya petani miskin dengan penghasilan kurang dari Rp. 150.000 per bulan salah satu indikator ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok (sembako) dan kebutuhan gizi anaknya (Sarvawi, Ketua RT. 01 Kelurahan Karang Jaya).

‘Gizi Buruk Jalina’ hendaknya menjadi ‘referensi’ bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kelurahan Karang Jaya yang ‘notabene’ sebagai daerah penghasil minyak di Kota Prabumulih, dan sangat tidak pantas rasanya tingkat ekonomi dan kesehatan masyarakatnya jauh tertinggal dibandingkan Kelurahan-kelurahan lain yang ada di Kota Prabumulih.

Dana bagi hasi dari minyak dan gas bumi... pada tahun 2007 yang diterima pemerintah Kota Prabumulih sebesar 67, 743 Milyar (Enam Puluh Tujuh Koma Tujuh Empat Tiga Milyar), sedikit banyaknya juga berasal dari Kekayaan Alam yang berada di wilayah Kelurahan Karang Jaya (Struktur Talang Jimar Area Prabumulih) yang di eksploitasi PT Pertamina EP Region Sumatera.

Siapa yang bertanggung terhadap aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan di Kelurahan Karang Jaya?

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Pertanyaanya adalah sejauh mana kemakmuran rakyat diciptakan oleh pelaksana negara di negeri ini jika pada kenyataannya komuniti lokal yang sebagai penghasil minyak bumi aspek sosial,ekonomi, kesehatan, dan lingkungannya dominan masih berada pada kondisi memprihatinkan?

Dimana hati nurani para penyelenggara negara di Kota Prabumulih ini ketika keadilan tidak dapat dirasakan komuniti lokal yang turut membangun Prabumulih ini dengan ‘emas hitam’ dari daerah mereka.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di jalan lingkar, bukan jaminan bagi komunitas lokal penghasil minyak bumi untuk untuk lepas dari kesulitan ekonomi sehingga mampu membeli makan yang bergizi untuk anak-anaknya, dan bantuan sesaat dari PT Pertamina dalam bentuk program sehat ibu dan anak (sehati) yang lebih dominan sebagai wujud ‘CSR Peduli’ dinilai masyarakat lokal (kelurahan/desa) secara potensial belum mampu mengatasi permasalahan gizi buruk di daerah mereka.

Pemerintah Daerah dan WAJIB bertangung jawab untuk menigkatkan kualitas Kesehatan dan kehidupan masyarakat Karang Jaya sebagai mana amanat Undang Undang No 23 Tentang Kesehatan.

Demikian juga dengan PT Pertamina EP Region Sumatera yang mengeksploitasi kekayaan alam didaerah mereka turut berkewajiban bertanggung jawab terhadap dan kondisi social ekonomi, kesehatan dan lingkungan di Karang Jaya sebagaimana amanat Undang Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ***

(Penulis: Okto Rano, pemerhati masalah lingkungan di Prabumulih. Aktif di Jaringan Pengembangan Masyarakat, Jl. Talang Jimar No. 39 Prabumulih - Sumatera Selatan, 31123. kontak penulis: jaringanpm@yahoo.co.id




Monday, July 9, 2007

Sungai Kelekar “Dihijaukan”

  • Menhut Tanam Pohon

PRABUMULIH, SRIPO—Pemkot Prabumulih mencanangkan penghijauan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelekar dan Bumi Perkemahan Pramuka Prabumulih. Penghijauan ini ditandai dengan penanaman pohon oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, Senin (9/7).

Menurut Menhut RI, MS Kaban DAS memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat. Sebab banyak terjadi kekeringan pada musim kemarau, dan tiba-tiba banjir saat musim hujan, akibat DAS yang tidak lagi lestari.

“Jika DAS hijau, maka sudah pasti persediaan air akan melimpah. Sebab DAS memiliki fungsi meresap, dan mengendalikan air hujan,” katanya. Untuk itu, selain pemerintah, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mendukung pelestarian DAS. Sungai Kelekar di Prabumulih adalah salah satu sungai yang kini sudah tidak memiliki persediaan mata air yang banyak. Makanya, sungai itu cepat sekali mengalami kekeringan. Kaban juga mengungkapkan pada tahun ini pihaknya juga membuat program hutan tanaman rakyat (HTR). Program tersebut merupakan program hutan untuk rakyat, setelah sebelumnya pemerintah membuat program hutan tanaman industri (HTI). Sebagai permulaan akan diresmikan HTR seluas sekitar 20.000 hektare di Sulawesi Tengah, imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada Tahun 2007 telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kita melibatkan semua unsur terkait untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Walikota Prabumulih, Drs H Rachman Djalili, MM dalam acara Gerakan Indonesia Menanam yang dihadiri Menteri Kehutanan, HMS Kaban, SE, Msi di Bumi Perkemahan Pramuka, Desa Pangkul, Prabumulih, Senin (9/7). Menurutnya, pembentukan tim juga dibarengi pembentukan posko yang dipusatkan di Mapolres Prabumulih.

Selain itu juga dibentuk 7 unit posko di setiap titik rawan kebakaran. Sedangkan unsur tim terpadu tersebut, terdiri atas seluruh instansi terkait di lingkunan Pemkot Prabumulih, Polres, Kejaksaan Negeri Batalyon Zeni Tempur 02/SG, Pertamina EP Region Sumatera, dan seluruh jajaran pemerintahan sampai ke tingkat desa/kelurahan.(nik)

Monday, July 2, 2007

Bencana Ekologis Ancam Prabumulih

Di tengah rentetan bencana alam yang susul-menyusul di seluruh Indonesia, kehidupan masyarakat Prabumulih masih berlangsung tenang. Kota kecil berjarak 90 km dari Palembang ini, hingga saat ini memang belum pernah didera bencana-bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi.

Kendati demikian, menurut Julius Marlin, peserta Konferensi Rakyat Indonesia (Jakarta, 1 – 4 Juli 2007), masyarakat Prabumulih berada di bawah bayang-bayang potensi bencana ekologis. “Yang paling menakutkan adalah tercemarnya sungai Lematang oleh pabrik pulp dan kertas PT. Tanjung Enim Lestari (PT. TEL). Sebab, sungai Lematang adalah sumber air bersih (PDAM) bagi masyarakat Prabumulih.”

Sapriyanto, aktivis Mulan Komunitas Prabumulih, menambahkan potensi bencana ekologis yang lain berasal dari aktivitas penambangan minyak dan gas bumi. “Hampir setiap hari, terjadi kebocoran minyak yang mencemari sungai-sungai dan lahan-lahan pertanian rakyat,” tutur Sapriyanto. []

Friday, June 1, 2007

Ironi dan Komedi Lumbung Energi Nasional

Syamsul Asinar Radjam dusunlaman

Dalam pemahaman tradisional, lumbung adalah tempat penyimpanan hasil panen, dari musim panen ke musim panen berikutnya. Isi lumbung bisa berupa padi, jagung, atau hasil bumi lain yang dapat bertahan lama. Kesemuanya sengaja dipersiapkan untuk menghadapi masa paceklik. Dalam pemahaman itu pula, sesuatu yang disimpan di dalam lumbung adalah sesuatu yang bersifat berkelanjutan (sustainable).

Akhirnya, kita mengenal pula istilah lumbung pangan. Sudah barang tentu, yang dimaksudkan adalah suatu daerah atau kawasan yang memiliki kawasan pertanian penghasil pangan dalam jumlah besar. Pengistilahan ini tentu dapat diterima mengingat lumbung pangan mengandung dua prasyarat mendasar sebagai lumbung. Penyimpanan dan berkelanjutan. Sekalipun ada kalanya terdapat kemungkinan, fungsi penyimpanan tidak berfungsi lantaran hasil panen di kawasan lumbung pangan habis didistribusikan ke daerah lain. Tapi, toh tetap berkelanjutan.

Pada gilirannya dikenal pula pula istilah lumbung energi, sebutlah sebagai sebuah penamaan baru bagi tempat eksploitasi sumber daya energi. Lumbung energi berawal dari obsesi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Syahrial Usman. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menyetujui pencanangan Sumsel sebagai Provinsi Lumbung Energi Nasional.

Sebagaimana dikutip dari harian Kompas (10 November 2004), Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, “Provinsi Sumatera Selatan akan didorong menjadi lumbung energi kelistrikan nasional. Caranya, membangun infrastruktur yang mengandalkan kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut, terutama gas, batu bara, dan air. Diharapkan, energi yang diperoleh dapat dioptimalkan untuk mengatasi kelangkaan pasokan energi listrik di Sumsel, di samping menyumbang energi ke wilayah lain di Sumatera dan Jawa.”

Pernyataan Presiden RI tersebut tentu mengandung sejumlah konsekuensi logis. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), akan terjadi peningkatan laju pengerukan sumber daya energi fosil di Sumsel dan gencarnya pembangunan infrastruktur pendukungnya. Kondisi ini dapat diperkirakan bakal menimbulkan masalah di sekitar lokasi pembangunan seperti konflik lahan, alih fungsi dan masalah sosial ekonomi. Di samping itu, berdampak besar pada kelestarian lingkungan.

Tak Berkelanjutan

Lupakan sejenak tentang konsekuensi logis tadi. Sebab, persoalan yang lebih mendasar justru berada pada hal ‘teramat sepele’. Istilah!

Dari istilah saja, lumbung energi sudah keliru. Obsesi menjadi lumbung energi sama sekali tidak mengandung arti sebagai tempat penyimpanan sumber energi yang berkelanjutan. Pada tataran ide, lumbung energi hanya bermodalkan potensi minyak bumi, gas alam dana batubara, atau sering disebut sumber energi fosil. Ditambah dengan sumber energi panas bumi dan gas metan yang diperkirakan juga dikandung Sumsel.

Sumber-sumber energi tersebut tergolong sebagai sumber energi yang tak terbarui, dapat dikeruk habis. Artinya, lumbung energi bukanlah tempat penyimpanan energi yang berkelanjutan. Jadi, penamaan lumbung energi nasional tidaklah berlebihan jika dianggap sebagai jargon semata. Maknanya tidak lebih mulia ketimbang wilayah perahan energi nasional.

Memang, potensi sumber daya energi Sumsel, terhitung luar biasa. Lihat daftar berikut:

Tabel Potensi Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan
- Batubara : 22 milyar ton (60 % cadangan nasional)
- Minyak Bumi : 512 juta barel (10 % cadangan nasional)
- Gas Alam : 7 trilyun kaki kubik (9 % cadangan nasional)
- Panas Bumi: 1.335 mega watt (masih dalam penelitian)
- Gas metan: 20 triliun kubik (masih dalam penelitian)
Dari berbagai sumber

Jumlah persedian energi tersebut didengung-dengungkan tak akan habis pakai selama 250 tahun. Fantastik! Maka perlu dieksploitasi. Padahal dapat disebut lumbung energi, seharusnya sumber-sumber energi yang dimaksud adalah sumber energi terbarukan atau dapat diperbarui. Contohnya, energi air, angin, sinar matahari, biomassa dan biogas.

Sekadar catatan, Sumsel diperkirakan memiliki cadangan tenaga air setara dengan 516 mega watt dan biomassa setara 448 juta liter minyak. Sayangnya, tidak dipersiapkan desain dan teknologi pemanfaatan sumber-sumber energi ini. Alih-alih dijadikan modal dasar pada konsep lumbung energi.

Promosi lumbung energi lebih mengedepankan sumber-sumber energi tak terbarukan. Minyak bumi, gas bumi, batubara dan panas bumi lebih menjadi modal dasar dalam mewujudkan provinsi ini sebagai Lumbung Energi. Khususnya, melalui pembangunan ketenagalistrikan dan penyediaan energi bahan bakar dan industri.

Ironi dan Komedi

Masalah kedua adalah kepada siapa konsep ini diabdikan. Kepada masyarakat atau kepada pemodal. Bagi masyarakat sumsel, lumbung energi adalah perpaduan ironi, kegetiran, dan sekaligus komedi. Persedian energi Sumsel yang didengung-dengungkan tak akan habis pakai selama 250 tahun tak menjawab kebutuhan riil masyarakat. Hingga tahun 2006, masyarakat di 726 desa atau 30 % dari jumlah desa di provinsi ini belum memiliki fasilitas listrik (Kompas, 20 februari 2006).

Desa Sinar Rambang yang sangat dekat dengan kota minyak Prabumulih salah satu contohnya. Meski di desa ini terdapat beberapa sumur minyak dan gas — yang boleh jadi diperuntukkan bagi beberapa pembangkit listrik skala besar–, jaringan listrik PLN tidak mencapai ke desa tersebut. Satu-satunya fasilitas listrik terdapat di stasiun pengumpul minyak yang dikelola perusahaan rekanan pertamina. Tak pelak masyarakat harus menyediakan listrik sendiri. Sejumlah kepala keluarga bergotong-royong membeli generator set sendiri untuk penerangan beberapa rumah.

Tak hanya kekurangan listrik, Sumsel pun tak luput dari kelangkaan bahan bakar minyak. Kelangkan minyak tanah terjadi sebagaimana di provinsi lain.

Ironisnya, di saat masyarakat mengalami kekurangan listrik maupun bahan bakar minyak, Sumsel memasok gas alam untuk pembangkit listrik di Singapura. Sebanyak 430 juta kaki kubik gas alam disalurkan melalui jaringan pipa menuju Singapura setiap harinya. Dalam waktu dekat, gas Sumsel juga akan disalurkan untuk memenuhi 60 % kebutuhan energi Jakarta dan Jawa Barat. Jumlahnya 400 hingga 600 juta kaki kubik gas setiap harinya. Ironis, memang!

Fakta tersebut berseberangan dengan pernyataan Syahrial Usman yang dikutip koran Tempo (30 november 2004). Menurutnya, bila Sumsel tidak menjadi lumbung energi, krisis energi bakal terjadi di daerah ini. Cadangan energi yang ada akan tersedot ke luar Sumsel.

So, what?! Meski demikian Pemerintah Propinsi Sumsel sudah punya jawaban untuk itu! Penyelesaian krisis listrik akan teratasi dengan dibangunnya pembangkit-pembangkit listrik di propinsi ini. Hal tersebut diharapkan terwujud jika Sumsel mendapatkan alokasi pembangkit listrik tenaga uap yang sebesar 10.000 mega watt yang dicanangkan PLN.

Apa lacur, alokasi proyek yang dinanti-nantikan memberikan jawaban lain. Gubernur Sumsel dan para pendukung lumbung energi harus gigit jari. Sebab, tak satu pun dari seluruh proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara untuk memenuhi 10.000 mega watt dibangun di propinsi ini. Peraturan presiden (Perpres) nomor 71 dan 72, menyebutkan pembangunan PLTU justru dibangun di propinsi yang tidak memiliki sumber energi batubara. Yaitu, tiga PLTU di Banten, dua PLTU di Jawa Barat, dua PLTU di Jawa Tengah dan tiga PLTU di Jawa Timur. Tadinya, Pemerintah Sumsel berharap dijatahi pembangit listrik 3000-4000 mega watt.

Kenyataan tersebut membuat mimpi tarif listrik murah karena diberlakukan secara regional di Sumsel, jauh panggang dari api. Pun demikian dengan mimpi mengurangi jumlah penduduk miskin maupun pengangguran.

Menggagas lumbung energi berkelanjutan

Gagasan tentang lumbung energi bukan suatu yang mustahil. Bukan sebuah utopia. mengingat potensi sumber energi alternatif (yang berkelanjutan) juga melimpah di bumi Sumsel. Sumber-sumber energi inilah yang mesti menjadi prioritas pengembangan dan pemanfaatan.

Tentu ada beberapa prasyarat untuk mewujudkan lumbung energi (sekali ini sudah dilengkapi dengan kata) berkelanjutan. Pertama dan kedua adalah ketersedian teknologi serta ketersedian manusia yang siap mengoperasikan teknologi tersebut. Prasyarat ketiga adalah ketersediaan modal.

Bila Sumsel belum mengenal teknologinya, belum pula memiliki tenaga operator yang memadai, serta belum bisa membangunnya secara swadaya dengan pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, tunda sejenak mimpi lumbung energi. Memaksakan diri membangun pembangkit listrik dengan teknologi yang belum dikenal masyarakat lokal, dan dibangun dari utang, hanya memperparah kondisi.

Pengelolaan sumber daya alam dalam segala bidang, termasuk bidang energi, harus mengedepankan prinsip keadilan antar generasi. Sangat tidak bijak mengeksploitasi sumber energi hanya untuk kepentingan sesaat. Prinsip dasar penggunaan energi adalah ‘more you use, more you loose’, makin yang dipakai makin banyak kehilangan!

Jadi, saat ini Sumsel perlu melakukan moratorium atau jeda waktu pengerukan energi. Sembari menunggu kesiapan teknologi dan modal (yang bukan utang) untuk membangun lumbung energi berkelanjutan, tenaga lokal dikirim belajar ke tempat-tempat yang telah menguasai teknologinya. Sehingga, tenaga lokal akan terlibat penuh dalam pengelolaan sumber energi. Angka kemiskinan dan pengangguran tidak dapat diselesaikan dengan konsep basi ‘efek bergulir’ atau multiplyer effect. Pada kebanyakan kasus di sekitar industri atau pertambangan, efek bergulir yang dimasud hanya mengubah masyarakat lokal yang semula pemilik lahan menjadi buruh kasar atau pedagang kakilima.

Dengan kesiapan tersebut, ditambah dukungan politik nasional, Sumsel sebagai lumbung energi nasional adalah sesuatu yang niscaya. Bukan hanya sebuah mega-proyek yang hanya menguntungkan pemodal. Kemalasan menggagas ulang konsep lumbung energi dapat berakibat fatal. Sumber energi hanya dinikmati segelintir kelompok saja, tanpa memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Bahkan mungkin lebih parah. Ibarat tikus mati di lumbung energi, masyarakat sumsel miskin di lumbung energi.//
banner8.gif