Wednesday, July 18, 2007

Tren Korupsi di Prabumulih

Korupsi adalah tren, gaya hidup! Jangan langsung setuju atau menyangkal. Ini hanya sebuah hipotesis khas anak lorong.

Disebut demikian, justru setelah reformasi yang menggulingkan pemerintahan Orde Baru karena dianggap pemerintahan nan korup, dugaan korupsi malah ditemukan hampir di seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia. Mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah kepala desa.

Di Prabumulih, sejak kota administratif yang berada di bawah Kabupaten Muara Enim ini mendapat status kota, issue korupsi juga muncul. Mulai dari 'cuma' 66 Juta, hingga berangka miliaran rupiah.

Dugaan korupsi yang berharga paling murah, 66 juta rupiah, membuat Kepala Dinas Pertanian Kota Prabumulih dan Pimpro pengadaan, tergelincir ke proses hukum. Masih terdapat 3 kasus dan dugaan korupsi lain yang juga telah dan sedang diproses oleh aparat hukum. Ketiganya adalah...

  1. DUGAAN KORUPSI PENGADAAN TANAH LOKASI PEMBANGUNAN KANTOR PEMKOT DAN RSUD, 2003

    Walikota Prabumulih Rachman Djalili, sempat dinonaktifkan karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Tersangka akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan kembali menjabat menjelang akhir Juni 2007.

    Pimpinan proyek pengadaan tersebut, Drs Sulaiman bin Kobil, mendapat vonis 4 tahun penjara dan sampai saat ini harus mendekam di penjara.

  2. DUGAAN KORUPSI PENGADAAN MOBIL DINAS (MOBNAS)
    Sekretaris Wilayah Daerah Pemerintah Kota Prabumulih, H.A. Latief dan pimpinan proyek pengadaan dinas Abdul Kadir sebagai tersangka dakam kasus dugaan korupsi. Isu MOBNAS juga disebut-sebut mengaitkan nama wakil walikota Prabumulih, Yuri Gagarin.

    Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 400 juta. Dalam APBD Kota Prabumulih 2004 menyebutkan untuk pembelian dua unit mobil dinas dialokasikan Rp 1,4 miliar.
    Padahal harga mobil tersebut tidak sebesar itu.

    Lebih lanjut baca tempo interaktif

  3. DUGAAN KORUPSI PROYEK PERENCANAAN UMUM, TEKNIS JALAN DAN JEMBATAN DI KOTA PRABUMULIH
    Menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Prabumulih, Ir Ahmad Fauzi, M.Eng bersama Ir Lukman Muizzi --dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang--ke Rumah Tahanan Negara Kls I Jl Merdeka, Senin (23/1).

    Keduanya resmi dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi proyek perencanaan umum, teknis jalan dan
    jembatan di Kota Prabumulih senilai Rp 900 juta Tahun Anggaran 2004.

    Lebih lanjut baca sripo 24 Januari 2006

No comments:

Post a Comment

Silakan Komentar, tapi jangan nyampah :D

banner8.gif